Our major clients are active players in the global industry and in order to offer them a first-class service wherever their business we have steadily increased our own global network of Service Delivery Centres, Agents and local offices to provide expert service competence on demand - worldwide.
Our specialists’ years of customs documentation and shipping-sector experience both onboard and onshore, backed up by Solusindo Karya Mandiri’s rigorous ongoing training and best practice exchange networks, means you can count on us to deliver the very best advice on your specific issue in the shortest possible time.
Google

Wednesday, 15 August 2007

Disain Baru Pita Cukai 2007

DJBC, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Direktorat Cukai, telah mengeluarkan, disain pita cukai baru untuk produksi Hasil Tembakau (HT) dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2007.

Fungsi pita cukai selain sebagai bukti pelunasan cukai, juga untuk pengamanan serta pengawasan, baik oleh pegawai bea cukai, masyarakat maupun oleh pengusaha pabrik hasil tembakau. Untuk tetap menjaga kualitas pita cukai sebagai alat pengamanan serta pengawasan, maka setiap tahun dilakukan perubahan disain pita cukai oleh Direktorat Cukai dengan melibatkan tiga unsur terkait yang menangani produksi pita cukai selama ini, yaitu PT Kertas Padalarang yang menangani fitur-fitur security pada kertas bandrol, PT Pura yang menangani tentang spesifikasi hologram pita cukai HT , dan PT Peruri sebagai pencetak pita cukai.

Sejak 1 Juli 2007 telah diberlakukan pita cukai hasil tembakau yang menggunakan disain baru, setelah sebelumnya pada 12 Juni 2007 di lakukan sosialisasi. Mengenai waktu penerapan dan sosialisasi disain pita cukai 2007, Suparyanto, Seksi Penyediaan dan Penukaran, Subdirektorat Pita Cukai, Direktorat Cukai mengatakan, “sosialisasi yang biasanya dilakukan awal tahun (2007) untuk kali ini memang waktunya mundur karena adanya mutasi eselon IV, sehingga kalau dipaksakan awal tahun hal itu kurang efektif jika pejabat yang definitif tadi belum duduk sudah dipanggil untuk sosialisasi. Makanya baru terlaksana bulan Juni lalu. Sebab target sosialisasi yang dituju adalah eselon IV yang menangani bidang cukai dan P2. Untuk ke depan mudah-mudahan bisa diselenggarakan awal tahun,” demikian Suparyanto.

Dalam sosialisasi yang dihadiri seluruh Kasi Cukai dan P2 di KPBC yang di wilayah kerjanya ada kegiatan cukainya, serta perwakilan Kanwil di seluruh Indonesia, lanjut Suparyanto, dikemukakan mengenai disain pita cukai 2007, meliputi profil pita cukai 2007, sistim pengaman pita cukai dan cara mendeteksi antara pita cukai asli dengan pita cukai palsu. “Minimal teman-teman di pelayanan mengetahui cara mendeteksi awal untuk membedakan antara yang asli dengan yang palsu.”

Sosialisasi ini selain disampaikan para pembicara dari Direktorat Cukai, juga disampaikan oleh tiga pihak yang terkait dengan pembuatan pita cukai, yaitu PT. Kertas Padalarang selaku penyedia kertas, PT Pura Nusantara Persada selaku pembuat hologram, dan Perum Peruri selaku pencetak pita cukai.



Sulit Ditiru Mudah Dideteksi

Disinggung mengenai profil disain pita cukai 2007, Suparyanto menjelaskan, bahwa antara pita cukai 2006 dengan pita cukai 2007 berbeda sama sekali, artinya di pita cukai memiliki tiga unsur yaitu kertas, hologram dan cetakan. Ketiga unsur ini setiap tahunnya diusahakan untuk selalu dirubah. Tetapi tetap dengan persyaratan dari Bea dan Cukai, yaitu mudah dideteksi dan sulit ditiru, layaknya mendeteksi uang. Sebaliknya jika sulit dideteksi untuk mengetahui apakah pita cukai itu asli atau palsu, maka akan menyulitkan aparat bea cukai di lapangan.

Jadi kuncinya adalah sulit ditiru tetapi mudah dideteksi. Misalnya untuk pita cukai yang sebelumnya, kertas broken white dan warnanya agak kuning, pada disain baru warnanya agak hijau dan tampilan fisiknya agak kasar, ini disajikan dari PT Padalarang. Untuk hologram dibuat oleh PT Pura Nusa Persada, jika sebelumnya warna dasarnya agak kehijaun, untuk disain baru agak soft orange dan warnanya agak muda. Untuk cetakan dari PT Peruri, cetakan lebih jelas tampak ada perubahan dari sebelumnya. Secara kasat mata saja sudah bisa membedakan antara yang lama dengan yang baru.

“Sebetulnya orang awam juga bisa menggunakan alat yang sama seperti mendeteksi uang. Sedangkan untuk aparat bea cukai di lapangan bisa memakan luv atau ultra violet (UV). Jika menggunakan luv, deteksi bisa dilakukan secara detail dan terlihat secara fisik pita cukai yang rapi, halus dan tidak kasar. Begitu juga dengan hologramnya, karena untuk menciptakan hologram yang rapi itu agak sulit, karena banyak unsur didalamnya. Kalau dengan UV terutama dari cetakan kalau kita terawang akan terlihat violet hijau dengan logo BC,” jelasnya.



Disain Diganti Setahun Sekali

Upaya-upaya untuk menekan peredaran pita cukai palsu salah satu caranya adalah dengan melakukan perubahan disain setiap tahun. “Artinya jika ditemukan beberapa pita cukai yang dipalsukan, maka kita akan mulai melakukan perubahan disain. Ini yang bisa kami upayakan dari bagian kami untuk mengurangi pemalsuan,” lanjut Suparyanto.

Dalam proses pengadaan disain baru untuk pita cukai itu, menurut Suparyanto, dibentuklah sebuah panitia yang disebut panitia pengadaan. Tugas panitia pengadaan, lanjutnya, dimulai dari pembuatan desain, artinya tim meminta ketiga pihak yang terkait dengan pembuatan pita cukai ini memberikan disain terbarunya untuk disesuaikan dengan kemauan DJBC, termasuk cara-cara melakukan deteksi dan ukuran maupun bentuk pita cukai, dikarenakan DJBC tidak memiliki suatu tim yang khusus dibidang grafis.

“Ibaratnya kita ini penilainya yang menentukan sampai ke final. Sepanjang proses persetujuan itu, pihak-pihak terkait dialog dengan kita, apa yang kurang, apa yang harus ditambah atau yang harus dirubah. Hingga pada akhirnya ada persetujuan disain,” ujar Suparyanto. Ia menambahkan untuk sekedar pengajuan desain waktu yang diperlukan relatif singkat antara tiga atau empat bulan, namun dalam hal ini proses pengadaannya yang cukup memakan waktu.

Untuk disain tahun 2007, lanjutnya, sebenarnya sudah ada sejak 1 Januari sampai Desember namun dikarenakan pada 1 Juli terdapat kebijakan baru tentang tarif spesifik, yaitu menggunakan tarif advelorum dengan presentase dan pengenaan tarif per batang, maka di pita cukai yang baru, misalnya, dicantumkan pada kolom yang berbentuk bulat tarif advelorum 4% dan dibawahnya tercantum Rp.3 per batang, maka dilakukan penyesuain lagi. Dan dalam rangka memudahkan identifikasi di lapangan, maka per 1 Juli 2007 untuk pita cukai, khusus HJE dan personalisasi akan dicetak dengan warna merah (tinta merah).

“Untuk memudahkan identifikasi di lapangan, maka mulai 1 Juli jika pengajuan pita cukai dengan personalisasi pasti HJE-nya tercetak merah dan bisa dicirikan bahwa itu pasti pita cukai untuk bulan Juli,” ujar Suparyanto yang menjelaskan bahwa tidak semua jenis HT dikenakan tarif advelorum dan spesifik. Hanya untuk SKM dan SPM golongan I, II, III dan SKT golongan I,II, IIIa dan IIIb yang terkena tarif advelorum dan spesifik sedangkan untuk jenis tembakau iris (TIS) dan cerutu tidak dikenakan tarif tersebut.

DJBC dalam hal mengganti dan mengerjakan disain pita cukai, telah memilih tiga pihak yang terlibat, yaiu PT. Kertas Padalarang, PT Pura Nusapersada dan PT Peruri. Jika diperhatikan selama ini pita cukai yang dikerjakan oleh ketiga unsur terkait tadi sudah sangat baik, sebab selama ini aparat bea cukai tidak pernah menemukan pita cukai palsu yang benar-benar seperti aslinya. Karena di tiga unsur tadi telah dilengkapi dengan pengaman.

“Kalau pun kita tahu dari tiga unsur pengaman ini, pasti ada satu unsur lagi yang tidak disampaikan mereka, ini karena memang betul-betul security sehingga hanya mereka yang mengetahui. Contohnya untuk kertas ada watermark, ada serat-serat fiber. Lalu di hologram banyak fitur-fitur dimasukkan dengan cetakan yang demikian rapihnya. Dari hasil temuan kita di lapangan setelah di cek dengan aslinya belum pernah ada kejadian kertas asli tetapi hologram palsu, cetakan asli tetapi kertas asli, atau hologram palsu tetapi cetakan palsu, kalau palsu pasti palsu semuanya, atau asli pasti asli semuanya. Maka itu kombinasi ini sampai sekarang masih kita pertahankan,” demikian penjelasan Suparyanto.

Masa Transisi

Mengenai masa transisi pemberlakuan pita cukai dengan desain tahun 2007, menurut Suparyanto, yang mengatur hal itu ada pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.17 (P-17/BC/2007) tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau. Sesuai dengan kebijakan, bahwa penyediaan dan pemesanan pita cukai untuk bulan Juni pemesanan dengan dokumen CK-1 hanya boleh dilakukan sampai dengan tanggal 27 Juni 2007.

Sedangkan untuk pelekatannya, ada keputusan yang mengaturnya yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perubahan tarif dan atau HJE yang dipesan sebelum berlakunya perubahan, paling lama 40 hari setelah diberlakukannya perubahan, berarti pelekatan pita cukai paling lama 40 hari setelah diberlakukannya pergantian dan perubahannya.

“Jadi antara tanggal 9-10 Agustus 2007 sudah mulai bisa dilekatkan pita cukai dengan disain baru yang ada tarif spesifiknya dan antara tanggal itu sudah tidak boleh lagi melekati hasil tembakaunya dengan pita cukai yang lama. Itu kebijakan kita mengenai masa transisi,” tegasnya. RIS.

(Sumber: WBC)

No comments: